get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal KUA Layani Semua Agama, MUI: Perlu Dikaji Matang dan Pertimbangkan Tanah Wakaf 

Ini Penjelasan Pakar Kaligrafi Arab Sebut Label Halal Kemenag Terbaca Haram

Rabu, 16 Maret 2022 | 10:00 WIB
header img
Label Halal Indonesia buatan Kemenag. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan Label Halal Indonesia menggantikan logo buatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya. Ini berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Namun ternyata logo atau Label Halal Indonesia buatan Kemenag ini menuai kontroversi di dunia maya. Salah satunya dari pakar kaligrafi Arab yakni Khudori Bagus. Ia menilai logo halal Kemenag itu bisa terbaca "haram".

 

Label Halal Indonesia. (Foto: Kemenag)

"Mengkritisi logo halal Kemenag yang sedang viral. Jenis Khat yang dikenal ada 7 macam, di antaranya: Naskhi, Riq'ah atau Riq'iy, Diwani, Diwany Jaly, Tsulutsi, KUFI, dan al Farisy," ungkap Khudori Bagus dalam unggahan di akun Facebook-nya.

Ia menjelaskan, logo ini Basic Khat-nya Khat Kufi. Tapi pada huruf Ha (ح)-nya ada tambahan garis lurus menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya Khat Kufi.

"Jika ini jenis Kufi, maka di bagian tengah ada huruf Lam (ل) yang gaya penulisannya bisa terbaca huruf Ra (ر). Di bagian akhir ada huruf Lam (ل) yang dibentuk mirip bulatan, ini tidak sesuai dengan kaidah Khat Kufi. Malah akan disangka sebagai huruf MIM (م)," paparnya.

Khudori menerangkan, maka jika di bagian depan dibaca Ha (ح), di bagian tengah terbaca Ra (ر), dan di bagian akhir terbaca MIM (م). "Maka logo itu tidak akan terbaca sebagai tulisan HALAL, malah akan dibaca HARAM (حرام)," tegasnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut