Resmi Ditarik dari Pasaran, MinyaKita Kemasan 1 Liter Langgar Takaran
Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18 WIB

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025, di mana kecurangan terjadi di PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.
Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran tersebut. Perusahaan yang terbukti bersalah langsung disegel dan tidak dapat beroperasi lagi.
“Kami rutin melakukan pemantauan di pasar serta penindakan terhadap pelaku usaha nakal, namun tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid