Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Ditarik dari Pasaran, MinyaKita Kemasan 1 Liter Langgar Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18 WIB
  • author Suparjo Ramalan
Resmi Ditarik dari Pasaran, MinyaKita Kemasan 1 Liter Langgar Takaran
MinyaKita kemasan 1 liter resmi ditarik dari pasaran. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025, di mana kecurangan terjadi di PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.

Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran tersebut. Perusahaan yang terbukti bersalah langsung disegel dan tidak dapat beroperasi lagi.

“Kami rutin melakukan pemantauan di pasar serta penindakan terhadap pelaku usaha nakal, namun tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” jelasnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut