TANGERANG SELATAN, iNewsSerpong.id - Aksi tawuran antar pelajar pecah di Tangerang Selatan, imbasnya menewaskan seorang siswa di bawah umur . Dalam kasus tersebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara. Kasus berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak dan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.
”Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Zulpan, Senin (21/3/2022).
Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung. Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.
”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambungnya.
Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.(*)
Editor : A.R Bacho