JAKARTA, iNewsSerpong.id – Meski belum memasuki Ramadan bahkan Idul Fitri 1443H. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sudah mengimbau kepada para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan full.
Imbauan ini disampaikan Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
“Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),” ungkap Wapres.
Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan perbaikan sehingga mulai ada pemulihan di sejumlah sektor ekonomi.
“Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,” tegas Wapres.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzih menegaskan bahwa THR hal yang dijamin Undang-Undang.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Ida.
Ida mengatakan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida.(*)
Editor : A.R Bacho