get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang

Gampang, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:00 WIB
header img
Pengendara bisa mengecek status tilang langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, SMS atau email. (Foto: Ist)

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik?

Jika Anda mengetahui bahwa terkena tilang elektronik, jangan langsung panik. Namun, jangan juga mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat. Pastikan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pembayaran denda.

Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1.    Lakukan Verifikasi Pelanggaran

o   Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.

2.    Bayar Denda Sesuai Petunjuk

o   Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.

3.    Simpan Bukti Pembayaran sebagai Arsip

o   Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Ini penting untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.

4.    Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE

o   Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut