MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI Terkait PSN PIK 2
Minggu, 25 Mei 2025 | 05:43 WIB

Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.
"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta