get app
inews
Aa Text
Read Next : Taksi Terbang Otonom EH216-S Sukses Uji Terbang di PIK 2, Wujudkan 30 Minutes City

MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI Terkait PSN PIK 2

Minggu, 25 Mei 2025 | 05:43 WIB
header img
Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) Foto: Ist

"Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti & Partners, Gedung M Point, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengandung cacat formil atau prosedural karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3.

"Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik," jelasnya.

Di samping cacat formil,  lanjut Teguh, Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang.

"Bahasa sederhananya, dari aspek formilnya saja sudah salah karena kebijakan PSN itu bukan kewenangan Kemenko, apalagi dari aspek materiil, ya lebih salah lagi," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut