get app
inews
Aa Text
Read Next : PDIP Minta KPU tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran, Gugatan PDIP kepada KPU Masih Berjalan di PTUN

Pemberhentian Komisioner KTKI Secara Mendadak Picu Polemik dan Tuntutan Keadilan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
header img
Keputusan mendadak terkait pemberhentian Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menuai kritik tajam. Foto: Ist

Rachma juga menyoroti kejanggalan pada Sekretariat KTKI yang kini menjadi Dirjen Nakes, di mana tidak ada masa transisi sesuai arahan Kemensesneg. "Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentuknya Konsil baru," tegas Rachma.

Ia menambahkan, Konsil baru belum terbentuk, namun PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI, menunjukkan adanya cacat hukum karena PMK tersebut melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.

Senada dengan Rachma, kuasa hukum KTKI, Yuherman, dalam sidang terbuka perkara 7/G/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan bahwa pemutusan jabatan sebelum masa tugas berakhir tanpa alasan hukum yang sah adalah pelanggaran prinsip keadilan dan perlindungan hukum.

"Dalam sistem hukum yang menetapkan masa jabatan dengan periodisasi tertentu, pemutusan sebelum waktunya hanya bisa dilakukan dengan alasan sah yang ditentukan oleh hukum. Jika tidak, maka keputusan tersebut cacat hukum," tegas Yuherman di hadapan majelis hakim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut