Pemberhentian Komisioner KTKI Secara Mendadak Picu Polemik dan Tuntutan Keadilan
Ia menambahkan, lembaga dan pejabat adalah dua entitas berbeda. Oleh karena itu, aturan peralihan tidak hanya harus mengatur struktur kelembagaan, tetapi juga nasib pejabat yang masih memiliki masa jabatan aktif.
"Setiap keputusan TUN harus mengacu pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak, termasuk hak ekonomi dan sipil yang melekat pada jabatan yang diangkat secara sah melalui SK Presiden," jelas Yuherman.
Saksi Ahli sidang perkara 7/G/2025/PTUN.JKT dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menegaskan perlunya evaluasi dari Presiden. Menurutnya, ada kelemahan substansial secara hukum yang telah merugikan. "Seharusnya ini ditinjau ulang, dicabut KEPRES tentang pengangkatan itu," ujarnya.
Khairul Fahmi mengingatkan pentingnya memperjelas aturan peralihan untuk menghindari kekosongan hukum dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi mereka yang terdampak. "Tidak boleh peralihan norma itu kemudian menyebabkan orang dirugikan tapi tidak ada jalan keluar atas peralihan itu. Karena ini sumber masalahnya adalah ketiadaan dasar hukum pemberhentian dari apa dari pejabat KTKI, maka dasar hukumnya itu harus diperbaiki dulu," jelas panelis Debat Capres-Cawapres 2024 ini.
Ia mencontohkan, "misalnya PP ya, sudah mungkin diubah aja PP-nya. Yang pasti jangan kemudian diubah itu untuk membenarkan apa yang sudah ada. Tapi adalah satu memuat tentang kepastian masa jabatan itu, kemudian kalau akan dilakukan pemotongan masa jabatan itu, maka mesti ada kepastian juga terhadap nasib dari orang-orang yang selama ini menjabat dan mengabdi di KTKI," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta