Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi dan Bukti Kuat Diabaikan, Andri Tedjadharma Pertanyakan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Pecel Lele Layangkan Gugatan Ke MK, Buntut Minyak Goreng Yang Sempat Hilang Di Pasar

Senin, 28 Maret 2022 | 19:18 WIB
  • author Muhammad Farhan
Pedagang Pecel Lele Layangkan Gugatan Ke MK, Buntut Minyak Goreng Yang Sempat Hilang Di Pasar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Seorang pedagang pecel lele, Basri menggugat pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Antara)

Oleh karena itu, menurutnya, bagi pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng. 

"Menurut dugaan pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.

Maka dari itu, kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat. 

"Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya. (*) 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut