Oleh karena itu, menurutnya, bagi pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng.
"Menurut dugaan pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.
Maka dari itu, kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid