JAKARTA, iNewsSerpong.id - Basri namanya, seorang pedagang pecel lele menggugat pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan oleh Basri selaku pemohon sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Basri memohon pengujian pasal yang pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Kuasa Hukum Basri, Ahmad Irawan menjelaskan ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi kelangkaan minyak goreng dan berharga mahal di pasar.
"Bagi pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka pemohon tidak dapat bekerja," tutur Ahmad Irawan mewakili Basri dalam keterangan, Senin (28/3/2022).
Ahmad menjelaskan, pemohon mengalami kesulitan berdagang karena jika harga minyak goreng tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh pemohon.
Oleh karena itu, menurutnya, bagi pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng.
"Menurut dugaan pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah.
Maka dari itu, kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid