HIKMAH JUMAT : Amalan Istimewa di Bulan Muharram

Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma; Ketua Yayasan Bina Insan Madinah Catalina; Ketua PCM Pagedangan Kab. Tangerang)
TAK TERASA, sudah sepekan kita menjalani lembaran baru kehidupan di tahun 1447 H, yakni di bulan Muharram. Sebagai salah satu dari empat bulan bulan haram (suci) dalam Islam, maka bulan Muharram memiliki berbagai amalan istimewa yang sayang untuk dilewatkan.
Muharram adalah momentum yang tepat bagi kita untuk memulai memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya, mari kita isi bulan Muharram ini dengan melakukan berbagai amalan istimewa, seperti yang dipaparkan berikut ini.
Dalam bulan ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-Nya untuk berbuat aniaya (zalim) kepada diri sendiri, terlebih lagi kepada orang lain. Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mendorong hamba-Nya untuk memperbanyak amal kebajikan. Allah berfirman:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu." (QS. At-Taubah: 36).
Kita harus ingat bahwa di bulan Muharram ini, yang merupakan salah satu dari empat bulan haram, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Pada bulan haram, setiap ibadah akan dilipatgandakan pahalanya, dan demikian pula dengan kemaksiatan, maka akan dilipatgandakan dosanya.
Muharram, sebagai salah satu bulan haram, memiliki keistimewaan tersendiri. Baginda Rasulullah SAW menempatkan Muharram sebagai bulan yang sangat utama untuk beribadah terutama puasa setelah Ramadhan. Dalam sebuah hadits disebutkan: "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram." (HR. Muslim).
Merujuk kepada hadits di atas, maka bulan Muharram menjadi momen yang tepat untuk memperbanyak amalan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis dan puasa ayyamul bidh (13, 14, dan 15 setiap bulan hijriyah). Boleh juga dilakukan pada hari-hari di luar puasa-puasa sunnah tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid