get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Kabar Sri Mulyani Digadang Bakal Pimpin Danantara, Benarkah?

Sri Mulyani: Beli Emas Batangan di Bank Bullion Kini Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:17 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpajakan emas. Foto: Dok

Selain itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur pajak untuk penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank.

Pemerintah menyatakan bahwa kedua peraturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," jelas aturan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut