Sri Mulyani: Beli Emas Batangan di Bank Bullion Kini Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:17 WIB
Selain itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur pajak untuk penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank.
Pemerintah menyatakan bahwa kedua peraturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.
"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," jelas aturan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta