Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Kabar Sri Mulyani Digadang Bakal Pimpin Danantara, Benarkah?
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: Beli Emas Batangan di Bank Bullion Kini Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:17 WIB
  • author Anggie Ariesta
Sri Mulyani: Beli Emas Batangan di Bank Bullion Kini Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpajakan emas. Foto: Dok

Selain itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur pajak untuk penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank.

Pemerintah menyatakan bahwa kedua peraturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," jelas aturan tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut