Roma Irama Terjerat Kasus Narkoba, Saat Ditangkap Polisi Istri dan Anak Histeris
MURATARA, iNewsSerpong.id - Roma Irama (43) terjerat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Warga Desa Batu Gajah, Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi, pada Selasa (5/7/2025).
Kasatres Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa Roma sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara sejak tahun 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kediaman Roma sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk dengan metode undercover buy, akhirnya kami berhasil menangkap Roma di rumahnya," kata Iptu Marhan.
Ketika petugas akan mengamankan Roma, ia sempat berusaha melarikan diri dan berteriak. Istri dan anaknya yang berada di lokasi juga terlihat histeris. Keluarga dan warga setempat pun langsung berkumpul, namun situasi berhasil dikendalikan dan Roma berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap Roma, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 10,57 gram.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," tuturnya.
Roma mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. Dia kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Syahrir Rasyid