Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tunggu Kepastian Regulasi, Xpeng Tahan Peluncuran Mobil Hybrid di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat  

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:09 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat   
Suasana ibadah umrah di depan Kabah. (Foto: Ist)

Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, di antaranya:

  • Beragama Islam;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi;
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Kementerian. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut