get app
inews
Aa Text
Read Next : Eko Patrio Sibuk Repost Testimoni Rakyat yang Dibantu

Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat  

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:09 WIB
header img
Suasana ibadah umrah di depan Kabah. (Foto: Ist)

Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, di antaranya:

  • Beragama Islam;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi;
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Kementerian. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut