DPRD DKI Terima Audiensi Fahri Bachmid, Bahas Terkait Masalah Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Dr. Fahri Bachmid memaparkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ahli Waris melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 69 PK/Pdt/2022. Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding), menghukum PD Sarana Jaya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8.001.488.000,- ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan.
Namun, hingga tahun 2025, PD Sarana Jaya dinilai kurang kooperatif dalam melaksanakan putusan tersebut. Sikap ini memicu pembengkakan kewajiban karena bunga keterlambatan (bunga moratoir) yang bersifat akumulatif.
"Nilai kewajiban hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp11.842.202.240,-. Jika PD Sarana Jaya terus bersikap 'buying time', kerugian keuangan negara akan semakin membengkak," ujar Dr. Fahri Bachmid.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta