Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Wisata Syariah, Shiratha Targetkan 500 Peserta di Charity Fun Run For Buya Hamka
Advertisement . Scroll to see content

Marak Layanan Nikah Siri Online Biaya Murah, Publik Dibuat Terbelalak

Rabu, 26 November 2025 | 10:14 WIB
  • author Penulis : Syahrir Rasyid
Marak Layanan Nikah Siri Online Biaya Murah, Publik Dibuat Terbelalak
Layanan jasa nikah siri dipromosikan secara terang-terangan di media sosial. Ada paket lengkap, harga promo, hingga layanan “akad cepat”. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Antara Syariat dan Hukum Negara

Dalam ajaran Islam, status anak dari nikah siri tetap sah, nasabnya mengikuti ayah, dan hak-haknya seperti nafkah dan waris terlindungi secara syariat.

Tetapi menurut hukum negara, pernikahan yang tidak tercatat membuat anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu. Nama ayah tidak bisa dicantumkan di akta kelahiran tanpa keputusan pengadilan.

Risikonya:

  • Sulit menuntut nafkah
  • Pengasuhan berpotensi dipersoalkan
  • Rawat waris bisa menjadi sengketa
  • Status hukum ayah harus dibuktikan lewat proses panjang

Semua risiko ini sebenarnya bisa dihindari jika pasangan segera melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Dengan pengesahan ini, pernikahan diakui negara, akta nikah diterbitkan, dan status anak menjadi sah secara administrasi.

Jika suami menolak? Istri masih dapat menempuh penetapan hubungan ayah–anak melalui pengadilan.

Pencatatan Nikah adalah Bagian dari Ketaatan 

Menikah siri dalam Islam tidak dilarang, tetapi Islam juga mengajarkan kehati-hatian dan perlindungan terhadap keturunan.

Karena itu, pencatatan nikah ke negara bukan sekadar prosedur administratif—ia adalah bentuk ketaatan kepada ulil amri sebagaimana firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan di antara kalian....” (QS. An-Nisa: 59)

Pencatatan pernikahan menjaga kemaslahatan, melindungi keluarga, dan memastikan kejelasan hak setiap anggota keluarga.

Penawaran jasa nikah siri online adalah fenomena baru, tetapi dampaknya serius. Ia menggiring masyarakat untuk memandang pernikahan bukan lagi sebagai mitsaqan ghalizha—akad yang agung—melainkan komoditas yang bisa dipesan, dinego, bahkan dipromokan.

Di tengah gelombang komersialisasi ini, kita perlu kembali menegaskan bahwa pernikahan bukan transaksi. Ia adalah komitmen suci yang menentukan masa depan keluarga dan generasi berikutnya. (*)


Lewat layanan jasa nikah siri online seolah mengurus pernikahan sama mudahnya dengan memesan ojek online. (Foto: Ist)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut