Gegara Utang Rp500.000, Pembunuhan Sadis Terjadi di Cikupa Tangerang
Kamis, 27 November 2025 | 15:40 WIB
Tak berhenti di situ. Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan motor milik Danu. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uangnya dipakai SA untuk melarikan diri ke Lampung.
Pelaku akhirnya diringkus polisi dan mengakui bahwa aksinya dilakukan karena sakit hati.
“Motifnya dendam. Tersangka mengaku dipicu rasa sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500.000,” tambah Indra.
SA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)
Editor : Syahrir Rasyid