get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 9.776 Buruh Kehilangan Pekerjaan di Kabupaten Tangerang Sepanjang 2025

Disnaker Pasang Badan: UMK Tangerang 2026 Naik 6,31 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Rabu, 07 Januari 2026 | 08:49 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026, resmi naik sebesar 6,31 persen. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026 bukan sekadar angka.

Pemerintah menegaskan, keputusan ini bersifat wajib dan mengikat, dengan ancaman pidana bagi perusahaan yang membandel.

UMK Tangerang resmi naik 6,31 persen, dari Rp4,9 juta menjadi sekitar Rp5,2 juta.

Tidak ada Ruang Kompromi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan menengah dan besar.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker, Hendra, menyebut pelanggaran UMK bisa berujung hukuman penjara 1–4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Ini bukan imbauan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya, Selasa (6/1/2026).

Kenaikan UMK tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang ditandatangani 24 Desember 2025, dengan indeks alfa 0,8.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut