Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 9.776 Buruh Kehilangan Pekerjaan di Kabupaten Tangerang Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Pasang Badan: UMK Tangerang 2026 Naik 6,31 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Rabu, 07 Januari 2026 | 08:49 WIB
  • author Elva Setyaningrum
Disnaker Pasang Badan: UMK Tangerang 2026 Naik 6,31 Persen, Perusahaan Wajib Patuh
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026, resmi naik sebesar 6,31 persen. (Foto: Ist)

Berpotensi Picu PHK

Disnaker menegaskan, penangguhan hanya berlaku untuk UMSK dan usaha mikro kecil berdasarkan kesepakatan, bukan untuk perusahaan besar.

Namun, kebijakan ini memantik resistensi pengusaha. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan 6,31 persen terlalu berat dan berpotensi memicu PHK serta relokasi industri.

Sebaliknya, serikat pekerja menilai UMK masih belum ideal untuk kebutuhan hidup layak.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, satu pesan pemerintah jelas: UMK wajib dibayar penuh, atau sanksi menanti. (*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut