get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 9.776 Buruh Kehilangan Pekerjaan di Kabupaten Tangerang Sepanjang 2025

Disnaker Pasang Badan: UMK Tangerang 2026 Naik 6,31 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Rabu, 07 Januari 2026 | 08:49 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026, resmi naik sebesar 6,31 persen. (Foto: Ist)

Berpotensi Picu PHK

Disnaker menegaskan, penangguhan hanya berlaku untuk UMSK dan usaha mikro kecil berdasarkan kesepakatan, bukan untuk perusahaan besar.

Namun, kebijakan ini memantik resistensi pengusaha. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan 6,31 persen terlalu berat dan berpotensi memicu PHK serta relokasi industri.

Sebaliknya, serikat pekerja menilai UMK masih belum ideal untuk kebutuhan hidup layak.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, satu pesan pemerintah jelas: UMK wajib dibayar penuh, atau sanksi menanti. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut