Nenek 82 Tahun Nyaris Diperkosa Pria 47 Tahun di Gowa, Warga Pergoki Aksi Bejat Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 | 18:41 WIB
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa untuk mendalami motif serta kronologi kejadian,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Polisi masih mendalami keterangan saksi dan korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid