Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Bisa Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Rudi Ong Sesalkan Penanganan Tahanan Lain di Rutan KPK

Rabu, 01 April 2026 | 11:50 WIB
  • author Tim iNewsSerpong
Gus Yaqut Bisa Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Rudi Ong Sesalkan Penanganan Tahanan Lain di Rutan KPK
pihak kuasa hukum pengusaha Rudi Ong Chandra mengungkapkan rasa prihatinnya atas prosedur penanganan tahanan di Rutan KPK. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbeda dengan situasi yang dialami Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pihak kuasa hukum pengusaha Rudi Ong Chandra mengungkapkan rasa prihatinnya atas prosedur penanganan tahanan di Rutan KPK.

Rudi Ong sendiri merupakan tahanan yang divonis dua tahun empat bulan penjara terkait kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan.

M Arif Sulaiman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kliennya selama di rutan kurang mendapat perhatian yang memadai, terutama dalam pemenuhan hak kesehatan. Ia merasa tergerak untuk bersuara setelah melihat adanya perbedaan perlakuan.

"Pernyataan dari Noel saya membenarkan karena saya adalah pengacara dari Rudi Ong," ujar Arif dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut