Gus Yaqut Bisa Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Rudi Ong Sesalkan Penanganan Tahanan Lain di Rutan KPK
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbeda dengan situasi yang dialami Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pihak kuasa hukum pengusaha Rudi Ong Chandra mengungkapkan rasa prihatinnya atas prosedur penanganan tahanan di Rutan KPK.
Rudi Ong sendiri merupakan tahanan yang divonis dua tahun empat bulan penjara terkait kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan.
M Arif Sulaiman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kliennya selama di rutan kurang mendapat perhatian yang memadai, terutama dalam pemenuhan hak kesehatan. Ia merasa tergerak untuk bersuara setelah melihat adanya perbedaan perlakuan.
"Pernyataan dari Noel saya membenarkan karena saya adalah pengacara dari Rudi Ong," ujar Arif dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta