get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua, dan Adik Indra Kenz

Diduga Sembunyikan Uang Indra Kenz, Kakak Vanessa Khong Bela Adik dan Ayahnya

Senin, 11 April 2022 | 18:02 WIB
header img
Kakak Vanessa Khong, Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz melalui Instagram Story miliknya. Foto/Instagram Vanessa Khong

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa dan ayahnya sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra.

"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa dan Rudiyanto diduga telah menerima aliran dana dari Indra. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.

"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," jelas Whisnu.

Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022).

Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut