Bayar Rumah Lunas Rp4,95 Miliar tapi Sertifikat Tidak Ada, Stevani Agustha Mengadu ke Komisi III DPR
Proses pelunasan akhirnya diselesaikan pada 19 September 2018 melalui pembayaran tanda jadi senilai Rp92 juta. Namun, meskipun seluruh administrasi pembayaran telah terpenuhi sejak akhir 2018, Stevani mengaku belum mendapatkan realisasi fisik berupa kunci unit maupun kejelasan legalitas sertifikat.
Hingga saat ini, dokumen yang dikantongi Stevani hanya terbatas pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam keterangannya di Komplek DPR RI, ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sangat tidak lazim bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya. Ia merasa hak-haknya sebagai pembeli tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, sehingga memutuskan untuk mencari perlindungan hukum dan dukungan dari lembaga legislatif.
Sebelumnya, Stevani telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan jajaran direksi kedua perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2024. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Semgga aduan yang disampaikan ke DPR RI menjadi pintu masuk bagi negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa di sektor propert,"kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar