Polda Metro Jaya Panggil Sejumlah Influencer Terkait Kasus Penipuan Umrah Travel
Selain itu, Iman juga menjelaskan bahwa uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar