Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyoroti penggunaan karya jurnalistik dan tayangan TV sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Roy menyebut komunitas pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pasti mempertanyakan dan mempersoalkan hal tersebut.
"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut mantan Menpora ini, karya jurnalistik merupakan bagian dari pilar demokrasi, sehingga penggunaannya sebagai alat bukti hukum pidana dinilai tidak tepat.
Ia mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap kebebasan pers jika pemred atau host TV bisa ikut dipanggil sebagai saksi atas tayangannya.
"Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE. Artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tegasnya.
Roy juga menambahkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini cacat hukum.
Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun dokumen yang dilakukannya. Sebagai peneliti, ia juga menyatakan tidak mengunggah atau mengubah data yang di-upload oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama.
Editor : Syahrir Rasyid