Komisi Yudisial Segera Tindak Lanjuti, Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem melaporkan empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY pun menegaskan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Anita menambahkan, KY sebenarnya telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan. Langkah preventif ini dilakukan guna mencegah pelanggaran KEPPH mengingat kasus tersebut menjadi sorotan tajam publik.
Editor : Syahrir Rasyid