get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Makarim Menangis di Sidang Chromebook: Dapat Bintang Mahaputra, Dibalas Jeruji Besi

Komisi Yudisial Segera Tindak Lanjuti, Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim

Senin, 06 Juli 2026 | 20:27 WIB
header img
Nadiem Makarim laporkan 4 hakim ke Komisi Yudusial. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.idKomisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Nadiem melaporkan empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 Mengawal Perkara Sejak Awal

KY pun menegaskan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Anita menambahkan, KY sebenarnya telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan. Langkah preventif ini dilakukan guna mencegah pelanggaran KEPPH mengingat kasus tersebut menjadi sorotan tajam publik.

Pelanggaran Kode Etik Hakim

Dalam komitmennya, KY berjanji akan merespons cepat dan menyampaikan perkembangan analisis laporan ini secara terbuka. Proses analisis difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa mengintervensi teknis yudisial atau ranah hukum putusan.

Adapun empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah (Ketua Majelis Hakim), serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai anggota.

Laporan ini dilayangkan di tengah rencana kubu Nadiem mengajukan memori banding pekan ini terkait vonis 10 tahun penjara.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membeberkan bahwa poin utama pelaporan adalah dugaan manipulasi fakta persidangan oleh keempat hakim tersebut.

Menurutnya, banyak fakta krusial di persidangan yang justru dihilangkan atau diputarbalikkan dalam berkas putusan. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut