Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:59 WIB
Mayoritas dipicu oleh pembakaran sampah liar dan ilalang di lahan kering," ungkap Taufik.
Kondisi cuaca yang panas membuat api sangat mudah merambat hingga berpotensi memicu kebakaran luas yang membahayakan permukiman warga serta lingkungan.
Oleh karena itu, BPBD mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama di lahan kosong, hamparan ilalang, maupun pinggir jalan.
Editor : Syahrir Rasyid