get app
inews
Aa Text
Read Next : Netanyahu Kena Semprot, Donald Trump: Kalau Bukan karena Saya, Anda Akan Dipenjara

Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti

Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:59 WIB
header img
Pelaku pembakaran sampah sembarangan di Tangerang terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Foto: Istimewa).

Lahan Kosong, Hamparan Ilalang

Mayoritas dipicu oleh pembakaran sampah liar dan ilalang di lahan kering," ungkap Taufik.

Kondisi cuaca yang panas membuat api sangat mudah merambat hingga berpotensi memicu kebakaran luas yang membahayakan permukiman warga serta lingkungan.

Oleh karena itu, BPBD mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama di lahan kosong, hamparan ilalang, maupun pinggir jalan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut