Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung
Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Anang menjelaskan, keputusan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid