Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyitaan Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:09 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Kekuatan Hukum Tetap

Anang menjelaskan, keputusan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut