Penyitaan Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan itu terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).
Dengan putusan tersebut, tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard dalam persidangan.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong. Persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Febrie, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan cacat hukum.
Mereka juga mempersoalkan surat perintah penggeledahan, tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie, penetapan tersangka, serta pencegahan terhadap Febrie. Seluruh permohonan tersebut diminta dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Febrie menggugat Polri melalui Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri melalui Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung menjadi pihak Turut Termohon. (*)
Editor : Syahrir Rasyid