Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk mudik Lebaran dan perayaan hari besar lainnya.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada 5 Februari, 9, 12, dan 15 Maret, 25 Maret, 18 dan 19 Mei, serta 24 Desember.
Pratikno menegaskan, cuti bersama berlaku bagi ASN.
Untuk pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau dapat diterapkan sesuai kebijakan perusahaan. (*)
Editor: Syahrir Rasyid