Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Yudisial Segera Tindak Lanjuti, Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers : Wajib Muat Hak Jawab MNC Bank dan Minta Maaf

Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB
  • author Tim iNews.id
Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers : Wajib Muat Hak Jawab MNC Bank dan Minta Maaf
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (Foto: Dewan Pers)

Akun Instagram dan TikTok

Sementara Inilah.com tidak hadir dan menyampaikan klarifikasi melalui surat.

Dewan Pers menilai berita awal tidak menunjukkan adanya verifikasi memadai terhadap informasi dan pernyataan narasumber, termasuk kepada pihak bank atau aparat penegak hukum.

“Teradu melakukan upaya konfirmasi kepada narasumber yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas yang bisa mewakili Pengadu,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers juga menyatakan hak jawab MNC Bank yang telah dimuat Inilah.com secara administratif telah memenuhi ketentuan. Namun, hak jawab tersebut belum ditautkan pada berita awal dan belum dimuat dalam bentuk video di akun Instagram serta TikTok Inilah.com.

Karena itu, Dewan Pers mewajibkan Inilah.com menautkan hak jawab pada berita yang diadukan serta memuat catatan yang menjelaskan adanya pelanggaran KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan pembaca. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut