Suami Bakar Istri karena Cemburu di Metro Lampung Kini Tersangka
LAMPUNG, iNewsSerpong.id – Seorang pria berinisial J (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga membakar istrinya, FLK (25), di Kota Metro, Lampung.
Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas, botol berisi pertalite, kasur, seprai, bantal, dan pakaian. Penyidik juga telah memeriksa saksi serta tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan cara yang bijak. Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. (*)
Editor: Syahrir Rasyid