get app
inews
Aa Text
Read Next : Garuda Biru Kembali Viral di Media Sosial, Warganet Serukan Penolakan PPN 12 Persen

VIRAL : Toyota Alphard Berpelat AD 373 S, Ternyata Pemiliknya Cucu Jokowi

Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:13 WIB
header img
Mobil mewah Toyota Alphard berpelat nomor AD 373 S mendadak viral di media sosial. (Foto : Ist)

Winarno juga mengatakan pelat nomor cantik tersebut bisa diperpanjang setelah lima tahun dengan ada biaya tertentu. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Polri tentang biaya pembuatan nomor cantik. Tetapi dirinya enggan membeberkan berapa besar biayanya.

"Sudah ada ketentuan biayanya, tiga nomor berapa, dua nomor itu berapa selama lima tahun. Penggunaan nomor itu lima tahun ke depan dan bisa diperpanjang," ujarnya.

Sama seperti Gibran, Winarno juga heran, mengapa baru sekarang pelat nomor mobil milik kakak dari Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep baru booming. Padahal sudah sejak 2019 proses pendaftarannya.

"Untuk alur pendaftaran dan pembuatan tetap sama seperti yang lain tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Seperti alur pengajuan nomor khusus lainnya, alur pelat nomor khusus Gibran ini pun sama, yakni datang terlebih dahulu ke Satlantas. Setelah mendapatkan nomor yang diinginkan, baru nanti didaftarkan di Samsat.

Setelah dicek apakah nomor cantik tersebut belum digunakan oleh orang lain. "Pendaftaran lewat Satlantas di bagian BPKB, untuk dicek apakah nomor sudah digunakan orang lain atau belum. Jika belum, maka akan dibawa ke Samsat untuk didaftarkan pajaknya," ujarnya. (*)


Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Viral Mobil Mewah Berpelat AD 373 S, Ternyata Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/viral-mobil-mewah-berpelat-ad-373-s-ternyata-pemiliknya-bukan-orang-sembarangan/all.

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut