get app
inews
Aa Text
Read Next : Setiap Tahun Usia Produktif Bertambah Hingga 80 Ribu di Kabupaten Tangerang

HIKMAH JUMAT : Manajemen Amarah

Jum'at, 27 Mei 2022 | 07:48 WIB
header img
Amarah yang tak terkendali dapat saja berujung dengan penyesalan yang tiada akhir. (Foto : Ist)

Bagi orang yang mampu menahan amarahnya, maka Allah akan memberikan surga kepadanya. Hal ini ditegaskan oleh Nabi SAW dalam sabdanya: “Jangan marah, maka bagimu surga.” (HR. Ath-Thabrani).

Islam adalah agama yang sempurna. Oleh karenanya Islam tidak hanya memerintahkan ummatnya untuk menahan amarah. Lebih jauh dari itu, Islam melalui Nabi SAW mengajarkan metode untuk menahan amarah.

Berwudhu untuk meredakan amarah. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya marah itu dari Syaitan dan sesungguhnya Syaitan itu diciptakan dari api, sementara api bisa dipadamkan oleh air. Karena itu, jika salah seorang di antara kalian sedang marah, hendaknya dia berwudhu.” (HR. Abu Dawud).

Mengubah posisi tubuh juga dapat meredakan amarah. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud juga, Nabi SAW bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian sedang marah dalam keadaan berdiri, hendaklah dia duduk. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap juga, maka berbaringlah.”

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi SAW juga bersabda: “Jika kamu marah, hendaknya diam.”

Dalam kehidupan yang penuh dengan tantangan ini, ummat Islam wajib mengaktualisasikan manajemen amarah yang diajarkan oleh Nabi SAW. Sebagaimana Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang telah sukses mengaktualisasikannya.

Amarah terkendali, hidup pun menjadi berkah. Surga dan bidadari disiapkan jadi hadiah. (*) 

Wallahu a’lam bish-shawab.


Dr. Abidin, S.T., M.Si. (Foto : Dok Pribadi)

         

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut