get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak Atau Kena Denda 200 Persen

Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:22 WIB
header img
Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

"Pemerintah sudah tiga kali kasih pengampunan pajak. Ada sunset policy, tax amnesty, dan sekarang dikasih lagi PPS. Para pengusaha harus bantu untuk nge-blast bahwa PPS ini adalah kesempatan membantu negara," tutur Topan.

Topan menyebut, saat ini PIIB berkomitmen dalam pelaporan pajak dan memanfaatkan PPS. Dengan total keanggotaan mencapai 200 pengusaha lintas internasional, PIIB bersama dengan HIPMI akan berusaha untuk membantu sosialiasi dan edukasi PPS kepada para pengusaha muda.

"Ini tinggal 28 hari. Masih harus kerja cepat untuk ikut PPS," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/10

Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut