JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah gerbang tol Jakarta memberlakukan ganjil genap. Sebagai pengendara, wajib mengetahui daftarnya. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Sistem ganjil genap dioperasikan di jalan-jalan protokol. Dalam aturan ganjil genap, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap. Begitu juga dengan mobil pelat nomor belakang ganjil diperbolehkan melintas saat di tanggal ganjil.
Namun, aturan ganji genap ini diperluas ke sejumlah Gerbang Tol (GT) yang ada di DKI Jakarta. Melalui laman NTMC Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan terdapat 28 GT yang masuk dalam zona ganjil genap.
Lantas, gerbang tol mana saja yah yang memberlakukan ganjil genap?
1. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
2. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
3. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran. 4. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
5. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
6. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
7. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
8. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
9. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Editor : Syahrir Rasyid