Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Hartarto: Pajak Penghasilan Karyawan Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Pengampunan Pajak Jilid II, Negara Terima Rp12,56 Triliun

Senin, 06 Juni 2022 | 15:19 WIB
  • author Antara
Pengampunan Pajak Jilid II, Negara Terima Rp12,56 Triliun
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp12 triliun (Foto: Shutterstock)

Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.

Sementara, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.

Maka dari itu, Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022. "Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegasnya.

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut