get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Pengampunan Pajak Jilid II, Negara Terima Rp12,56 Triliun

Senin, 06 Juni 2022 | 15:19 WIB
header img
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp12 triliun (Foto: Shutterstock)

Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.

Sementara, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.

Maka dari itu, Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022. "Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegasnya.

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut