Sementara itu, untuk mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.
Pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil. Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP asli.
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannya :
a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.
c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.
d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 08 Juni 2022 - 05:35 WIB oleh Mohammad Atik Fajardin dengan judul "Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP".
Editor : Syahrir Rasyid