JAKARTA, iNewsSerpong.id - Revisi lanjutan regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), didukung PT Tirta Fresindo Jaya - Produsen air minum kemasan Le Minerale.
Regulasi pelabelan risiko BPA mencakup kewajiban pelabelan risiko BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan BPOM.
Sebagai perusahaan nasional, manajemen PT Tirta Fresindo Jaya percaya sepenuhnya dan mendukung langkah BPOM, sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia, dalam menjaga dan memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam soal pelabelan risiko BPA.
"Terlebih lagi bila semua regulasi dibuat atas dasar kesehatan dan keselamatan konsumen, sebagai pelaku insustri, kami jelas akan mendukung dan patuh," kata Public Relations Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Yuna Kristina, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin, kemarin.
Sejalan dengan visi BPOM, Le Minerale berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dengan memastikan produk kami aman, sehat dan berkualitas.
Menurut Yuna, risiko BPA pada dasarnya telah menjadi sumber keprihatinan publik dunia. Di banyak negara, utamanya di Eropa, otoritas keamanan pangan mengadopsi pengaturan ketat terkait BPA, termasuk label risiko pada kemasan, untuk mengedukasi konsumen akan risiko bahan kimia tersebut pada kesehatan publik.
"Kami yakin, sebelum mengeluarkan revisi regulasi tersebut, BPOM telah melakukan kajian yang komprehensif dengan banyak pakar, termasuk dengan pakar kesehatan dan akdemisi," katanya.
"Dan tentunya, ini juga menjadi concern sekaligus yang memotivasi Le Minerale dalam berinovasi memperkenalkan galon air minum yang selalu baru dan bebas dari bahaya BPA."
Editor : Syahrir Rasyid