Rachmat menjelaskan, pemerintah pada dasarnya ingin menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," ujar Rachmat.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan. "Kebijakan penggunaan PeduliLindungi bukan untuk mempersulit melainkan mencari solusi yang terbaik," ungkap Rachmat.
Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 liter per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 liter per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemerintah Guyur Minyak Goreng Curah 300.000 Ton per Bulan, Kemenko Marves: Jangan Ditimbun ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/pemerintah-guyur-minyak-goreng-curah-300000-ton-per-bulan-kemenko-marves-jangan-ditimbun.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait