"Keberadaannya mengganggu lalu lintas dan keberadaannya juga tidak jelas. Izinnya juga tidak ada. Oleh karena itu kami akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Tangerang," katanya.
Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan tersangka oleh Polda Banten atas kecelakaan maut di pelintasan kereta tanpa palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (26/7/2022) siang. Kecelakaan mengakibatkan 9 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait