WNA Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Dibekuk Polisi Saat Hendak ke Turki

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap otak penyebar teror pinjol ilegal yang ternyata WNA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar pesan ancaman dan penistaan ke korbannya.  

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji. 

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network