Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar pesan ancaman dan penistaan ke korbannya.
Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait