TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Dukun berinisial TT (48) cabuli pasien akhirnya ditangkap polisi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku bisa mengusir roh jahat yang ada di tubuh pasien.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan.
"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Nurjaman, Jumat (23/9/2023).
Tindak Pidana Pencabulan
Adapun modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Nurjaman menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencabulan tersebut berawal saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala.
Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami korban. "Pelaku bertanya kepada suami korban punya simpanan apa, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.
Selanjutnya, tersangka mengatakan, bahwa barang tersebut tidak bisa disimpan secara sembarangan. Suami korban lalu diminta membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait