Ternyata, larangan Rasulullah SAW terhadap perilaku kartel dalam perdagangan pada saat itu masih sangat relevan untuk dikontekskan saat ini.
Selalu terjadi praktik kartel di dunia perdagangan yang menjadi ciri masyarakat Kota Makkah dan sekitarnya. Oleh karena itu, aturan kartel telah dibuat Rasulullah SAW dalam rangka menjaga persaingan usaha di antara pelaku usaha dan menjaga kerugian yang diderita oleh konsumen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait