JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. Temuan ini muncul setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa praktik pelanggaran ini diduga terkait dengan sistem pembayaran digital Google Pay Billing.
"Sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, yaitu Google, yang diduga menggunakan posisi dominannya untuk mengendalikan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," ujar Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Hasil Investigasi KPPU
Fanshurullah menjelaskan bahwa proses ini saat ini telah memasuki tahap pemberkasan setelah selesai dilakukan investigasi. Selanjutnya, dugaan praktik monopoli ini akan segera diajukan ke persidangan.
KPPU menegaskan bahwa lembaganya memfokuskan pengawasan pada semua aspek pasar digital, baik perilaku pelaku usaha maupun perusahaan teknologi besar, termasuk pasar lokal atau marketplace.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait