KPPU Temukan : Google Monopoli Pasar RI Terkait Sistem Pembayaran Digital Google Pay Billing

Dinar Fitra Maghiszha
Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. Temuan ini muncul setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa praktik pelanggaran ini diduga terkait dengan sistem pembayaran digital Google Pay Billing.

"Sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, yaitu Google, yang diduga menggunakan posisi dominannya untuk mengendalikan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," ujar Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Hasil Investigasi KPPU

Fanshurullah menjelaskan bahwa proses ini saat ini telah memasuki tahap pemberkasan setelah selesai dilakukan investigasi. Selanjutnya, dugaan praktik monopoli ini akan segera diajukan ke persidangan.

KPPU menegaskan bahwa lembaganya memfokuskan pengawasan pada semua aspek pasar digital, baik perilaku pelaku usaha maupun perusahaan teknologi besar, termasuk pasar lokal atau marketplace.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network