Onani atau Masturbasi Orang yang Kawin dengan Tangan Sendiri, Begini Ancamannya dalam Islam

Novie Fauziah
Onani atau masturbasi adalah perbuatan tercela dan dilaknat Allah Ta'ala. Foto: SINDOnews/Dok

Rasulullah menjelaskan siapa mereka itu “Mereka adalah pasangan aktif dan pasangan pasif dalam homoseksualitas, orang-orang yang berhubungan seks dengan binatang, orang-orang yang mengawini seorang wanita dan anaknya dalam satu waktu, dan orang-orang yang secara teratur melakukan masturbasi, kecuali jlka mereka bertobat dan memperbaiki diri.”

Dari Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Orang yang menikah dengan tangannya (melakukan masturbasi) dikutuk.”

Kemudian diriwayatkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib suatu kali menghukum orang yang kedapatan melakukan masturbasi dengan memukul tangannya sampai merah. Ali pun kemudian mengatur perkawinannya dengan biaya pemerintah.

Selain dikutuk, bagi seseorang yang melakukan manstrubasi juga tidak baik untuk kesehatan. Misalnya adalah melemahkan pandangan mata, mengganggu sitem pencernaan, menyebabkan sakit pada tulang belakang (punggung), hingga melemahkan daya tangkap otak.

Lalu bagaimana cara mengatasinya, khususnya sesuai dengan syariat Islam. Yakni dengan meniatkan diri karena Allah, bertobat agar dijauhkan dari hal-hal laknat.

Kemudian melakukan kegiatan-kegiatan positif, memperbanyak ibadah, memeriksakan diri ke psikiater atau ustadz sebagai pembimbing agamanya, dan menikah untuk menghidari zina.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network