"Marah dengan permintaan polisi untuk pergi, tersangka mulai melontarkan hinaan kepada petugas yang bersenjata dan bahkan dilaporkan menantang mereka untuk melepaskan tembakan," kata jaksa pengadilan, seperti dikutip The Citizen, Jumat (27/1/2023).
Petugas polisi lalu lintas langsung melaporkan skandal intim yang mengganggu lalu lintas itu kepada komandannya di Kantor Polisi Kasarani.
Sang komandan kemudian mengirim bala bantuan yang membuat pasangan itu dengan mudah ditangkap.
Wanita tersebut mengakui bahwa fakta-fakta kasusnya benar selama persidangannya, mendesak pengadilan untuk memaafkannya dengan mengatakan dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sang wanita pun dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, jika tidak ingin menjalani hukuman penjara, wanita tersebut diharuskan membayar denda Ksh20.000 (Rp2,4 juta).
Hakim, dalam putusannya pada Kamis, memberikan waktu 14 hari kepada wanita tersebut untuk mengajukan banding.
Pengendara yang namanya dirahasiakan itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Hukum Makadara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan gangguan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya kawasan Thika Road Mall di Roysambu pada 24 Januari 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait