Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza adalah menggundul ara mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
Hukum qaza adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait