Cukur Rambut Jangan Asal Ikuti Tren, Model Rambut Begini Dilarang dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar
Cukur rambut jangan asal cukur saja atau mengikut tren potongan rambut saat ini. Foto: youtube

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza adalah menggundul ara mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.

Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. 

Hukum qaza adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network